RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru akan segera melakukan normalisasi sungai sail. Dinas PUPR menilai, penyempitan aliran sungai sebagai penyebab terjadinya banjir.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Roni Pasla mengatakan, dalam normalisasi sungai sail tersebut, kemungkinan besar ada rumah yang akan dilakukan penggusuran, terutama rumah-rumah yang berada di pinggiran sungai.
"Ada jarak tertentu dari bibir sungai sehingga baru bisa membangun rumah, kalau rumah yang digusur tersebut berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) kita minta Pemko menyiapkan ganti rugi," katanya.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga mengatakan, sebelum Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melakukan penggusuran, dari jauh-jauh hari harus bisa memberikan pengertian kepada masyarakat dalam bentuk sosialisasi.
Pemko juga harus bergerak cepat mengerjakan msterplan pengendalian banjir, setidaknya ada 375 titik banjir di Kota Pekanbaru yang harus diurai satu persatu.
"Sepanjang masyarakat diberikan pengertian, saya rasa itu tidak akan jadi masalah," ujarnya.
Lebih lanjut, Roni berujar, sejatinya Sungai Sail bukanlah wewenang Pemko Pekanbaru, melainkan wewenang dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Namun untuk penanganan banjir hal ini harus dilakukan oleh Pemko Pekanbaru.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution mengambil langkah untuk normalisasi Sungai Sail.
"Normalisasi sungai sudah dikoordinasikan dengan Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS). Untuk pelaksanaan normalisasi menunggu integrasi bersama dinas terkait lainnya," katanya.
Lebih lanjut, Indra Pomi mengatakan, saat normalisasi tersebut akan ada penggusuran rumah warga yang berada di pinggiran sungai. Jumlah rumah yang akan digusur saat ini masih diinventarisasi.
"Kita pastikan, dalam normalisasi itu ada rumah warga yang akan digusur sehingga perlu koordinasi," pungkasnya.