Disnaker Pekanbaru Ingatkan Perusahaan Bayar THR Secara penuh

THR-Penuh.jpg
(Laras Olivia/Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Abdul Jamal mengingatkan perusahaan agar segera membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan. Mereka harus tetap membayarkan THR walau terdampak Covid-19.

 

Jamal menegaskan bahwa tahun ini THR mesti dibayar secara penuh. Tahun lalu perusahaan yang terdampak Covid-19 bisa membayar THR dengan dicicil. 

 

"Tahun ini tidak bisa dicicil, semua wajib diberikan ke pekerja," tegasnya, Kamis 22 April 2021.

 



Ia berujar, perusahaan pada tahun ini wajib memberikan THR walau ada kelonggaraan. Mereka bisa musyawarah atau rembuk dengan pekerja terkait pembayaran THR.

 

Perusahaan harus merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

 

Perusahaan nantinya harus melapor ke dinas tenaga kerja bila perusahaan terdampak pandemi Covid-19  THR. Ia menyebut tim dari dinas bakal melihat laporan keuangan bulanan dari perusahaan.

 

Hal ini sebagai cara untuk memastikan perusahaan benar-benar terdampak pandemi yang sudah berlangsung sejak tahun 2020 silam. 

 

"Kita lihat laporan keuangan bulanan dari perusahaan, apakah betul-betul terdampak," jelasnya.