RIAUONLINE, PEKANBARU - Anggota Komisi V DPRD Riau, Ade Hartati menyebut ada kealpaan dalam pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dimana data hanya dikelola pemerintah Kabupaten Kota dan Pemerintah Pusat tanpa melibatkan Pemerintah Provinsi.
"Validasi dan input datanya kan dilakukan di kabupaten kota, nah harusnya data ini kan disampaikan ke provinsi untuk dijadikan rekomendasi ke pusat. Tapi Provinsi tidak tahu apa-apa dengan BPKS. Ini kan ada kekosongan kewenangan yang seharusnya ini tidak boleh terjadi oleh pemerintah," ungkap Ade Hartati, Senin, 19 April 2021.
Ade menegaskan dalam UU no. 23 tahun 2004 terdapat urusan concurrent atau urusan bersama yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah.
"Seharusnya pendataan ini melalui provinsi. Jadi pendataan dilakukan Kabupaten Kota, kemudian diinput juga di provinsi kemudian diteruskan ke pusat,"
Hal ini menurutnya penting sebagai dasar Pemerintah Provinsi dalam mengambil kebijakan terkait kesejahteraan sosial masyarakat. Tanpa hal tersebut menurutnya menyulitka provinsi kesulitan mengambil kebijakan yang tepat.
"Sehingga provinsi bisa tahu juga berapa penduduk miskinnya, berapa kenaikan dan penurunannya. Ini menjadikan program penurunan angka kemiskinan itu tidak maksimal karena provinsi tidak punya datanya. Nah kalau minta datanya itu ke pusat,"
Bentuk paling sederhana dari kealpaan kewenangan tersebut adalah tidak adanya sharing budget dan sharing program dengan pemprov sehingga kebijakan menjadi kurang relevan.
"Sharing budgetnya diberi ke kabupaten kota, seharusnya kan provinsi juga diberi slot sharing budget. Bagaimana sharing program, sharing anggaran untuk menekan angka kemiskinan, untuk memperpendek angka gini ratio? pemerintah provinsi tidak tahu datanya," ucap Ade.