DLHK Kesulitan Angkut Sampah Milik Warga karena Angkutan Sampah Mandiri

Plt-DLHK-Pekanbaru-Marzuki2.jpg
(Laras Olivia/Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU- Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Raja Marzuki menegaskan bahwa perjanjian kerjasama dengan operator angkutan sampah sudah sangat jelas.

 

"Operator angkutan sampah mengangkut dari sumber sampah. Jadi sudah jelas operator harus mengangkut sampah di mana," ujarnya.

 

Menurutnya, poses pengangkutan saat ini terkendala angkutan sampah mandiri. Mereka beroperasi di lingkungan masyarakat. Padahal angkutan mandiri merupakan angkutan sampah ilegal.

 

Mereka tidak punya legalitas mengangkut sampah. Apalagi lokasi pembuangan sampahnya tidak jelas. Kedua operator harus mengangkut hingga ke lingkungan.

 

"Angkutan mandiri tidak boleh lagi, kan sudah ada operator pengangkut," kata Marzuki.



 

Lanjutnya, perjanjian dalam kontrak itu bersifat umum. Ia mengatakan bahwa pihak ketiga mengangkut sampah dari rumah tangga maupun badan usaha.

 

"Kita tegaskan operator sudah memahami itu, mereka harus mengangkut sampah dari lingkungan masyarakat," terangnya.

 

Marzuki menyebut ada dua operator angkutan sampah saat ini. Mereka yakni PT Godang Tua Jaya dan PT Samhana Indah.

 

 

Sumber sampah adalah tempat penghasil sampah. Lingkungan penghasil sampah seperti perumahan dan perkantoran. Keduanya harus memastikan sampah di wilayahnya terangkut.

 

"Kalau memang masih belum diangkut, nanti kita tanya masih bisa angkut atau tidak," tegasnya.