RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepala Bidang (Kabid) Infrastruktur, Raja Juarisman menjadi saksi pada sidang lanjutan dugaan korupsi Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) non aktif Yan Prana Indra Jaya di Pengadilan Negeri (PN), Senin, 19 April 2021
Kocaknya Hakim Ketua, Lilin Herlina sampai mengatakan saksi yang pelupa kebanyakan makan micin saat memberikan keterangan di dalam sidang ruang Soebakhti lantai dua.
"Saudara saksi perjalan dinas ingat, tapi tahun kapannya tidak, terus kesepakatan pemotongan Surat Perintah Perjalanan Dinas 10 persen atas kesepakatan siapa saudara tidak ingat," ucap Lilin Herlina dalam persidangan, Senin, 19 April 2021.
Hakim Ketua sampai mengatakan saudara saksi kebanyakan makan micin sehingga sering lupa dalam memberikan keterangan pada sidang lanjutan Yan Prana Indra Jaya.
Tidak hanya itu, keterangan yang disampaikan saksi Raja berbelit-belit membuat hakim ketua sampai mengucap.
"Astaghfirullah hal 'adzim," Lilin dengan nada geram.
Sebelumnya diketahui ada lima orang saksi yang diperiksa Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru di ruang Soebakhti.
Kelima orang saksi tersebut yakni, Iskandar, Fitra Jaya Purnama, Ade Hendri Alamsyah, Raja Juarisman dan Rio Artha.