RIAUONLINE, PEKANBARU - Selama empat hari tembok setinggi 2,5 meter menutupi akses jalan umum. Tembok dibangun seorang warga Pekanbaru yang mengklaim kepemilikan tanah.
Jalan tersebut berada di Jalan Lampu Merah, tepatnya simpang tiga lampu merah Pasir Putih, RT 01 RW 01. Padahal jalan tersebut menjadi satu jalur alternatif bagi warga sekitar yang hendak menuju simpang Kaharuddin Nasution atau Pasir Putih selama belasan tahun.
Pembangunan tembok di satu akses Jalan Kartama ke Jalan Kaharuddin Nasution akhirnya dibahas bersama oleh unsur kecamatan dan pemilik lahan, Jumat 16 April 2021.
Hasil mediasi akhirnya tembok pembatas jalan harus dibongkar. Selang beberapa jam, dalam pantauan riauonline.co.id, tembok yang menghambat jalan tersebut sudah dibongkar.
Ada sejumlah personel TNI dan Polri, mereka memantau dan pembongkaran tembok. Bersama warga sekitar, mereka juga membersihkan bebatuan dan potongan kayu di tengah jalan.
Sebelumnya, Camat Marpoyan Damai, Junaedy menyebut, keluarga pemilik lahan menembok akses jalan karena terjadi penyempitan di sana. Mereka mengeluhkan arus lalu lintas kendaraan di jalan itu menuju Jalan Kaharuddin Nasution.
Ia mengatakan sesuai surat tanah, lokasi tersebut merupakan akses jalan pemerintah. Namun pihaknya akhirnya melakukan mediasi untuk mencari solusi atas permasalahan itu.
"Kesimpulan dalam mediasi bahwa tembok tersebut harus dibongkar. Masyarakat bisa lalu lalang di sana menuju Jalan Kaharuddin Nasution," jelasnya usai musyawarah.
Kapolsek Bukit Raya, AKP Arry Prasetyo menyebut bahwa solusi dari permasalahan ini adalah membongkar tembok yang melintang. Ia mengatakan bahwa lahan ini sudah direlakan untuk jalan sejak lama.
Mediasi tersebut berupaya mencari solusi atas permasalahan ini. Mayoritas masyarakat merasa keberatan dengan pembangunan tembok. Ia menyebut pembangunan tembok bermula dari pemilik lahan yang terganggu. Padahal jalan itu sudah dibangun selama 12 tahun.
Dirinya juga menjelaskan bahwa pemasangan lampu lalu lintas mencegah terjadinya kecelakaan yang kerap terjadi di sana. Ia menyebut nantinya bakal membahas masukan-masukan dari pemilik lahan.
"Traffic light diperpanjang, dipindahkan agar tidak mengganggu ruko dan kelihatan oleh pengendara. Perlu berproses, tidak bisa langsung. Solusi satu persatu. Kita tetap mengedepankan kepentingan masyarakat banyak," paparnya dalam mediasi.