Diduga Langgar Prokes, Ketum DPM Unilak Minta Nadhira Napoleon Disanksi

Ketua-DPM-Unilak-Aris.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ketua Umum Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Lancang Kuning (Ketum DPM Unilak), Aris memintak pihak berwajib memberikan sanksi kepada penanggung jawab acara Nadhira Napoleon, Sabtu, 3 April 2021 lalu.

Alasannya, acara pembukaan oleh-oleh Nadhira Napoleon di jalan HR Soebrantas Panam diduga melanggar Protokol Kesehatan.

 

Dari kegiatan tersebut terlihat beberapa peserta yang hadir tidak mengenakan masker dan adanya kerumunan yang tidak mengedepankan phisical distancing (menjaga jarak) yang dapat menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19.

 

"Kegiatan yang melanggar protokol kesehatan harus ditindak dan diberi sanksi, agar berikutnya tidak diulangi dan menjadi kebiasaan," ucap Aris dalam keterangan tertulis kepada RIAUONLINE.CO.ID, Kamis, 8 April 2021.

 



Harusnya, kegiatan dimasa pandemi Covid-19 ini telah diatur berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan.

 

"Berdasarkan peraturan tersebut, kami meminta kepada pihak yang berwajib untuk menindaklanjuti dan memberikan sanksi kepada pihak penyelenggara yakni Nadhira Napoleon agar dapat mengindahkan Perda nomor 21 agar tidak adanya klaster baru Covid-19," tambahnya.

 

Aris menegaskan, jika keterangan ini tidak ditindak lanjuti oleh pihak berwajib, ia akan membuat laporan secara tertulis kepada pihak gugus tugas Covid-19 dan pihak kepolisian.

 

 

"Apabila ini tidak disegerakan untuk diproses, kami akan membuat laporan kepada pihak berwajib, kami juga memiliki beberapa bukti seperti foto dan video untuk melengkapi laporan ini," pungkasnya.