RIAUONLINE, PEKANBARU-Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau gagalkan penyelundupan 16 kilogram narkotika jenis sabu yang menggunakan jasa taksi untuk mengelabui polisi.
Anggota Ditnarkoba Polda Riau menangkap tersangka inisial F yang menggunakan jasa mobil taksi untuk membawa 16 kilogram barang haram tersebut.
Pelaku dibekuk di Jalan Paus, Kelurahan Lembah Damai, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru.
“Pelaku F merupakan residivis kasus narkoba, keluar dari Lembaga Pemasyarakatan di Batam. Pengendali merupakan seorang narapidana inisial A di Lapas Batam,” terang Kapolda Riau, Irjen Agung Setia Imam Efendi, Rabu, 7 April 2021.
Kapolda Riau menambahkan, selanjutnya tim melakulan penangkapan kembali tepatnya di Jalan Semangka Dumai, Desa Parit, Bengkalis, dan mengamankan pelaku inisial IC beserta dua kilogram sabu yang memiliki kesamaan dengan penangkapn 16 kilogram sabu di Pekanbaru.
“Dari ciri fisik antara dua kilogram dan 16 kilogram masih memiliki kesamaan, sehingga masih terus kita hubungkan dua penangkapan ini, apakah dua kilogram sabu tersebut merupakan bagian dari 16 kilogram sabu yang diamanakan ini,” jelasnya.
Irjen Agung menungkapkan, pelaku F menggunakan taksi untuk membawa 16 kilogram sabu.
“Keterlibatan taksi ini murni hanya mengantarkan penumpang saja dan bukan menjadi bagian dari sindikat ini,” ujar Irjen Agung