Rp 32,1 Miliar Pajak PJU Mendominasi Pendapatan Daerah di Kota Pekanbaru

kantor-bappenda-pku.jpg
(Laras Olivia/Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) mendominasi pajak daerah di Kota Pekanbaru. Capaian PPJU selama hampir tiga bulan ini sebesar Rp 32,1 miliar.

Data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, pajak daerah yang juga mendominasi yakni BPHTP sebesar Rp 27,4 miliar dan pajak restoran sebesar Rp 20,2 miliar. PBB sektor perkotaan mencapai Rp 13,4 miliar.

Banpenda saat ini berupaya meningkatkan pajak daerah. Satu pajak yang masih perlu digenjot yakni Pajak Air Bawah Tanah. Saat ini capaian pajak ini baru Rp 932 juta.Kemudian Pajak Sarang Burung Walet baru Rp 42 juta.

"Saat ini yang mendominasi PPJU," terang Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, Selasa 23 Maret 2021.



Ia menyebut, realisasi pajak daerah Kota Pekanbaru selama hampir tiga bulan ini mencapai Rp 114,7 miliar. Jumlah ini sudah mencapai 80 persen dari target pada triwulan pertama tahun 2021.

Mantan Camat Rumbai ini mengatakan bahwa target capaian pajak daerah selama tiga bulan ini sebesar Rp 142 Miliar. Ia pun mengajak masyarakat bisa segera membayarkan pajak daerah.

Apalagi program penghapusan denda pajak daerah masih berlanjut. Ia berujar, program penghapusan denda berlangsung hingga 31 Maret 2021 mendatang.

"Denda pajak daerah kita hapuskan, tapi tunggakan pokok pajak daerah mesti tetap dibayarkan," ujar pria yang akrab disapa Ami.