RIAU ONLINE, PEKANBARU – Pasar kaget atau yang biasa juga disebut sebagai pasar rakyat semakin menjamur di Kota Pekanbaru. Dari banyaknya titik yang ditempati pasar kaget, hanya delapan titik yang memiliki izin.
Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Sabarudi mengatakan, pasar kaget ini sudah memiliki badan hukum tersediri. Sudah ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengaturnya di Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang pengelolaan pasar rakyat dan pusat perbelanjaan.
"Yang ada izin baru beberapa titik, sementara realita di lapangan pasar rakyat ini banyak. DPRD tidak akan melarang masyarakat menghidupi kehidupannya, tapi ini harus diatur," katanya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga mengatakan, dengan kehadiran pasar kaget di tengah-tengah masyarakat, juga memiliki dampak buruknya.
Beberapa di antaranya seperti terganggunya lingkungan, lalu lintas, serta ekonomi pedagang tempatan yang lokasinya tak jauh dari pasar kaget tersebut.
"Ini harus diatur. Mungkin bisa sekali sepekan. Tetap harus ada aturan. Untuk yang sudah beroperasi setiap hari, saya rasa ini harus ditertibkan oleh Pemko Pekanbaru," ujarnya.
Lebih lanjut, Sabarudi mendorong agar pasar kaget yang belum memiliki izin, agar segera mengurus perizinan. Perizinan ini sangat berguna, salah satunya agar tidak ditertibkan oleh pemerintah.
"Tentu harus lengkapi syarat yang sudah ditentukan. Nanti Pemko pasti akan proses apakah tempat pasar tersebut sesuai dengan aturan atau tidak," pungkasnya