Datuk Seri Al Azhar Sayangkan Pelaku Teror "Orang Dalam": Proses Hukum Pelaku!

3-Pelaku-teror.jpg
(DEFRI CANDRA /Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat Lembaga Adat Melayu Riau (Ketum MKA LAMR), Datuk Seri Al Azhar ingin agar pendekatan hukum dilakukan atas kasus pelemparan kepala anjing di kediaman Humas Kejati Riau, Muspidauan.

“Oleh karena itu, sejak awal saya sebagai pribadi dan sebagai Ketum MKA LAMR mendukung korban melaporkan ke kepolisian. Kita juga mendukung penuh Polresta Pekanbaru dan Polda Riau untuk menangkap dan memproses hukum semua yang terlibat dalam teror tersebut, “ kata Datuk Seri Al azhar, Sabtu (13/3/2021).

Datuk Seri Al azhar pun menyayangkan pelaku yang ternyata orang dalam yang bertempat tinggal di kompleks LAMR Kota Pekanbaru.

“Setelah terduga pelakunya tertangkap, sebagai bagian dari pemimpin LAMR, saya amat prihatin, karena di antara terduga pelaku ternyata bertempat tinggal di komplek Balai Adat LAMR Kota Pekanbaru,” sambung Al azhar.

Dalam keterangannya, pelaku menyebut ia khawatir tidak akan lagi bisa tinggal dan bekerja di LAMR Pekanbaru apabila nantinya Muspidauan.

Apapun alasannya, kata Al azhar, bentuk-bentuk teror seperti itu tidak mencerminkan adat dan budaya Melayu. Selain meneror korban, kelakuan tersebut juga telah menimbulkan kecemasan di tengah-tengah masyarakat, dan telah mencemari adat-budaya Melayu serta Lembaga Adat Melayu Riau.

"Khusus kepada seluruh elemen kelembagaan adat Melayu Riau, kejadian ini memberi pelajaran yang amat penting, agar kita meningkatkan kehati-hatian, dan terus-menerus memperkuat titik-tumpu aktivitas adat dan kelembagaan adat kita, yaitu alur, patut, layak,” tukas Al azhar.

Atas hal ini, Datuk Al Azhar meminta ketegasan hukum sehingga kejadian serupa tidak lagi terjadi.

“Saya berharap, hal-hal tersebut juga dipertimbangkan dalam proses hukum selanjutnya," tegas datuk.