(sigit)
Kamis, 11 Maret 2021 09:13 WIB
Editor: Joseph Ginting
(sigit)
RIAUONLINE, PEKANBARU-Ketua Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR), Dr Chaidir mengecam keras dan sangat menyesalkan pernyataan Larshen Yunus di salah satu media online pada, 08 Maret 2021 lalu.
Chaidir melanjutkan dimana saudara Larshen Yunus yang minta Panglima TNI, Kasad dan Pangdam Bukit Barisan mencopot. Sekaligus menonjobkan Danrem 031/Wirabima, Brigjen TNI Mohammad Syech Ismed Harunsyah.
"Pernyataan itu sangat gegabah, brutal, tendensius dan melukai perasaan pemuka masyarakat Riau. Sebab hanya karena menduga adanya ketidakseriusan pihak KOREM 031/WB dalam menyikapi temuannya terkait pemajangan dan penjualan mobil jenis kepemilikan TNI, mobil tersebut diduga oleh Larshen Yunus mobil 'mirip' kesatuan TNI," tulis Chaidir, Rabu, 10 Maret 2021, seperti dikutip RIAUONLINE dari pernyataan resmi FKPMR.
Selanjutnya, Chadiri menyampaikan bahwa sudah mengecek ke Komandan Korem 031/WB, Brigjen TNI M Syech Ismed Harunsyah, bahwa mobil tersebut sudah dilelang. Tak ada yang salah. Semua prosedur sudah dipenuhi.
"Hanya karena kesal tidak mendapatkan penjelasan dan tidak mau mempedulikan upaya mediasi, Sdr Larshen Yunus membuat pernyataan yang sangat brutal, minta Panglima TNI, Kasad dan Pangdam Bukit Barisan Copot sekaligus Nonjobkan Danrem 031/Wirabima, Brigjen TNI Mohmamad Syech Harunsyah," tulis Mantan Ketua DPRD Riau itu.
Chaidir dalam desakan tertulisnya, maka FKPMR mendesak Sdr Larshen Yunus agar, butir satu minta maaf secara terbuka di media massa kepada Danrem 031/WB Brigjen TNI M Syech Ismed Harunsyah secara khusus dan jajaran KOREM pada umumnya, serta Masyarakat Melayu Riau.
Baca Juga
Kemudian, butir dua menyiarkan surat permintaan maaf dan meralat surat yang dikirimkan kepada Panglima TNI, KASAD, dan Pangdam I/Bukit Barisan karena telah membuat laporan bohong.
"Butir satu dan dua tersebut harus dilakukan dalam tempo 1 x 24 jam, apabila Sdr. Larshen Yunus tidak menindaklanjuti, maka FKPMR akan mendesak jajaran KOREM mengambil langkah hukum," tulisnya.