RIAU ONLINE, PEKANBARU - RR alias Ridho Black (18) harus menerima karmanya sendiri lantaran mendorong petugas polisi serta berusaha mencuri Senjata Api (Senpi) saat pengembangan penangkapan DPO (Nanda) spesialis jambret di tanah kosong MTQ jalan Jenderal Sudirman, Sabtu, 6 Maret 2021 lalu.
Ridho Black yang juga merupakan resedivis harus dilumpuhkan dengan timah panas pada kakinya, karena dikhawatirkan akan membahayakan keselamatan petugas Katim Opsnal dari Polsek Tampan.
Setelah 12 hari lebih melakukan penyelidikan, Kanit Reskrim Polsek Tampan, Iptu Novi Loviko mendapatkan informasi bahwa pelaku spesialis jambret dengan kekerasan Ridho Black bersama rekannya Firza (17) berada di sebuah rumah kontrakan jalan Kubang Raya, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Bedasarkan petunjuk yang diberikan korban, ciri-ciri pelaku sama dengan keterangan korban.
Sehingga, Sabtu, 6 Maret 2020 sekira pukul 07.30 WIB, Kanit Reskrim Polsek Tampan bersama personel berhasil meringkus kedua pelaku yang tengah bersembunyi dalam kamar tidur.
Setelah diinterogasi, Ridho Black dan Forza mengakui perbuatannya sering menjambret gelang emas diberbagai TKP bersama rekannya Nanda yang saat ini masih DPO.
Selanjutnya Iptu Novi Loviko bersama tim melakukan pengembangan untuk mencari Nanda yang merupakan teman dekat pelaku Ridho Black.
Saat penangkapan Nanda, tim dibagi menjadi dua kelompok, kelompok pertama berusaha memancing Nanda untuk berjumpa di seputaran MTQ, sedangkan tim satu lagi menggunakan mobil Kijang BM 1686 RO mengawasi lingkungan sekitar (mobile).
Setelah beberapa lama menunggu DPO Nanda, Ridho Black meminta izin kepada Katim Opsnal untuk buang air kecil, kemudian Katim opsnal bersama Ridho Black turun dari mobil menuju tanah kosong di seberang jalan belakang MTQ.
Saat Ridho Black buang air kecil, Katim opsnal yang berada tepat disamping tiba-tiba berupaya merebut senjata api yang berada di pinggang dan mendorong Katim opsnal sampai terjatuh.
Melihat kejadian tersebut, Kanit Reskrim yang berada tidak berapa jauh dari lokasi, dengan sigap memberikan tindakan tegas dan terukur ditakutkan membahayakan keselamatan Katim Opsnal.
Beruntung pelaku tidak berhasil merebut senjata petugas, dan Ridho Black yang menderita luka timah panas dilarikan ke RS Bhayangkara Polda Riau.
"RR dan Firza ini sudah sering melakukan aksi Jambret gelang emas dibeberapa lokasi, dan keduanya merupakan resedivis dengan kasus yang sama," ucap Kanit Reskrim Polsek Tampan, Iptu Novi Loviko kepada wartawan, Rabu, 10 Maret 2021.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku, satu unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi yang terpasang BA 2094 MF.
"Terhadap pelaku dipersangkakan pasal 365 dengan ancaman 12 tahun penjara yakni pencurian dengan kekerasan," pungkasnya.