RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru memusnahkan barang bukti perkara Pidana umum dan Perkara khusus (Pidum dan Pidsus) di depan Gedung Kejaksaan, Selasa, 9 Maret 2021.
Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar menggunakan 3 unit drum besar serta satu unit drum kecil oleh sejumlah pegawai Kejari Pekanbaru.
Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Pekanbaru, Kicky Arityanto mengatakan pemusnahan barang bukti itu sudah memiliki ketentuan hukum tetap.
"Untuk perkara narkotika ada 443 perkara dengan rincian 148,27 gram sabu, 184,122 gram daun ganja kering, 67 butir pil ekstasi," ucapnya kepada wartawan, Selasa 9 Maret 2021.
Selain perkara narkotika, Kicky mengatakan ada 8 perkara perjudian 8 dengan rincian barang bukti kartu domino, kartu remi serta kertas rekapan togel dan mesin perjudian.
"Perlindungan konsumen dan kesehatan ada 4 perkara berupa kosmetik dan obat-obatan. Kemudian ada perkara pabeanan (Bea Cukai-red) dengan satu perkara berupa rokok," tambahnya.
Kemudian perkara Orang dan harta benda (Oharda) ada 31 perkara berupa parang, obeng, baju dan lainnya.
"Untuk perkara tilang sudah lima tahun. Menurut aturan jika sudah lima tahun sudah bisa kita musnahkan," pungkasnya.