Polisi Capek Nangkap, Hakim Bebaskan Mak Gadi, Humas: JPU Bisa Buktikan?

Keluarga-pengedar-narkoba.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Maharani Debora Manullang dengan dua hakim anggota Adityas Nugraha dan Santi Puspitasari memvonis bebas terduga gembong narkoba, Hj Nurhasanah (Mak Gadih) di ruang sidang Cakra, Kamis, 25 Februari 2021 lalu.

 

Keputusan ini menuai pro kontra di kalangan masyarakat yang menganggap keputusan Hakim tidak tepat dengan membebaskan terdakwa Mak Gadih.

 

Menurut Hubungan Masyarakat Pengadilan Tinggi (Humas PT) Pekanbaru, Made Sutrisna hakim bebas memutuskan terhadap terdakwa apakah mereka bersalah atau tidaknya.

 

"Keputusan majelis hakim itu mutlak, bebas memutuskan kepada terdakwa apakah dia bersalah atau tidak, nah persoalan Mak Gadih vonis bebas, diduga JPU tak bisa membuktikan di dalam persidangan," ucap Made Sutrisna kepada RIAUONLINE.CO.ID, Senin, 8 Maret 2021.

 

Made Sutrisna juga mengatakan, jaksa harus bisa membuktikan fakta-fakta dalam kasus vonis bebas Hj Nurhasanah alias Mak Gadih.



 

"Hal ini yang tidak dapat dibuktikan JPU dalam persidangan, sehingga majelis hakim memvonis bebas terdakwa," pungkasnya.

 

Majelis hakim Pengadilan Negri (PN) Rengat memvonis bebas Hj Nurhasanah alias 'Mak Gadi' keluarga narkoba asal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

 

Pembacaan putusan itu dibacakan oleh ketua majelis Maharani Debora Manullang dengan dua hakim anggota Adityas Nugraha dan Santi Puspitasari, di ruang sidang Cakra PN Rengat, Kamis, 25 Februari 2021.

 

"Menyatakan terdakwa Nurhasanah alias 'Mak Gadi' tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu dan kedua, Jaksa penuntut umum (JPU)," ujar ketua majelis Maharani membacakan putusan.

 

 

Selain memberikan putusan bebas kepada terdakwa, hakim juga menyebut, agar JPU memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya dan membebankan biaya perkara kepada negara.