RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dalam rangka mencegah bencana kabut asap dari Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya meninjau persiapan peralatan dan patroli terpadu di Mapolresta Pekanbaru, jalan Jenderal Ahmad Yani, Jumat, 5 Maret 2021.
Sarana dan prasarana pendukung kegiatan tersebut, dihadirkan satu unit mobil Satlantas Polresdeta Pekanbaru, satu unit mobil Kodim 0301 Pekanbaru, tiga unit mobil Mangala Agni Pekanbaru, dua unit mobil Water Cannon Polresta Pekanbaru, satu unit Truk Dalmas Polresta Pekanbaru dan satu unit Mobil Polsek Tampan.
"Ancaman kabut asap dari kebakaran hutan yang terjadi saat ini sebanyak 56 persen disebabkan oleh faktor alam terdiri dari lahan gambut yang mudah terbakar," ucap Kombes Nandang kepada wartawan, Jumat, 5 Maret 2021.
"Antisipasi tata kelola lahan gambut yang dilakukan selama ini terjadi kekeliruan, dimana seharusnya lahan tersebut harus tetap basah, tetapi justru dikeringkan untuk bisa dijadikan lahan perumahan," tambahnya.
Tindakan tegas terhadap pelaku (pengelola) yang cenderung mengelola atau membuka perkebunan dengan cara membakar harus dilakukan penegakan hukum secara tegas.
"Sebagaimana arahan Presiden di Istana Negara, ada poin-poin penting yang harus dilakukan secara terpadu," pungkasnya.
Berikut poin-poinnya:
1. Pemerintah bersama stakeholder yang ada harus memprioritaskan upaya cegah melalui deteksi dini, monitoring areal rawan hotspot dan pemantauan harian di lapangan.
2. Infrastruktur monitoring dan pengawasan harus sampai bawah dengan melibatkan Babinsa, bhabinkamtibmas, Kepala Desa, dalam menangani Karhutla serta mengajak tokoh agama dan masyarakat untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.
3. Aparat pemerintah bersama stakeholder, harus mencari solusi yang permanen, agar korporasi dan masyarakat membuka lahan dengan tidak membakar.
4. Penataan ekosistem gambut dalam kawasan hidrologi gambut harus terus dilanjutkan dan tidak boleh biarkan api membesar, harus tanggap dan tidak terlambat, sehingga api menjadi sulit untuk dipadamkan.
5. Penegakan Gakkum kepada pelaku Karlahut tanpa kompromi, berikan sanksi yang tegas, sehingga ada efek jera.