RIAUONLINE, PEKANBARU- Gugatan yang ditujukan kepada Wali Kota (Wako)Pekanbaru dan DLHK Pekanbaru tentang Pengelolaan Sampah di Kota Pekanbaru sudah dalam tahap Mediasi pada Selasa 2 Maret, kemarin.
Gugatan nomor 26/Pdt.G/2021/PN.Pbr didasari atas tidak maksimalnya pelaksanaan pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru. Itu merupakan bentuk perhatian dan sikap kritis masyarakat, mengingat Pengelolaan Sampah merupakan tanggung jawab dari wali kota dan DLHK.
Kepala Seksi Datun Kejari Pekanbaru, Ridwan Dahniel menyebut bahwa penggugat akhirnya bersedia melakukan damai dengan Wako dan Kepala DLHK Kota Pekanbaru. Mereka sepakat usai mediasi di hadapan hakim mediator.
Kedua pihak sudah melakukan penandatangan akta perdamaian. Mereka juga sudah menyerahkan akta perdamaian kepada hakim mediator.
"Sudah ada kordinasi yang baik antara tergugat dan penggugat dalam upaya peningkatan layanan sampah," ujarnya sebagai Jaksa Pengacara Negara, Rabu 3 Maret 2021.
Menurutnya, pemerintah kota juga sudah berupaya seoptimal mungkin dalam menangani masalah sampah. Pemerintah kota berjanji untuk menangani sampah lebih baik.
Dahniel mengatakan bahwa dari penggugat sempat meminta adanya permintaan maaf dari Wali Kota Pekanbaru. Ia menyebut Wali Kota Pekanbaru sudah menyampaikan permintaan maaf terkait penanganan sampah yang belum optimal.
Kuasa Hukum Penggugat Dr Irawan Harahap, Mohd Iqbal Taufik Nasution dan Eva Susanti, dari Kantor Hukum Harahap, Nasution & Rekan mengatakan, gugatan dilayangkan atas tidak maksimalnya pelaksanaan pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru.
"Dalam tahapan ini, kita sebagai Penggugat dengan pihak wali kota dan DLHK sudah pada tahapan Mediasi dan sudah menemui kata sepakat untuk berdamai", kata Irawan.
Ditambahkan oleh rekannya Mohd. Iqbal Taufik Nasution, bahwa besar harapan masyarakat kepada pihak-pihak terkait untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama kedepannya.
"Dengan adanya perdamaian ini, bukan berarti berhenti begitu saja, kita tetap akan terus mengawasi bagaimana Pemerintah Kota Pekanbaru mengelola sampah supaya Kota ini menjadi kota yang bersih, sehat dan indah," terang Iqbal.
Dia menegaskan bahwa maksud dan tujuan kliennya mengajukan gugatanuntuk memberi masukan kepada Pemerintah Kota Pekanbaru agar lebih peduli terhadap lingkungan terkait pengelolaan sampah.
Jika tak ada halangan, minggu depan akan dikeluarkan putusan di PN. Pekanbaru.