RIAUONLINE, PEKANBARU - Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso masih belum memberi kepastian tentang rencana pengambil alihan zona parkir yang dikelola PT Datama.
Pengambil alihan pengelolaan zona parkir ini pasca dinas melayangkan surat teguran II kepada pengelola pada 24 Februari 2021 lalu.
"Kasih waktu dulu kami, karena kami siapkan data dulu," ujarnya, Senin 2021.
Menurutnya, dinas segera menyampaikan informasi terkait rencana mengambil alih sementara zona parkir yang kini dikelola PT Datama. Mereka berencana menggelar rapat internal.
"Kami masih lakukan pembahasan secara internal dulu," terangnya.
Proses administrasi juga masih berjalan. Ia menyebut bahwa permasalahan ini muncul karena ketidaksanggupan dari pihak pengelola parkir.
Sebelumnya, UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru melayangkan surat kepada PT Datama. Surat ini terkait rencana pengambil alihan pengelolaan zona parkir yang dikelola pihak ketiga itu.
Sejumlah poin disebutkan dalam surat tersebut. Satu poin yakni PT Datama tidak bisa memenuhi penyetoran dana jaminan sesuai dengan perjanjian kerjasama operasional pengelolaan perparkiran.
Poin lainnya yakni pengelola juga tidak sanggup memenuhi tata cara dan jumlah setoran. UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru menilai bahwa PT Datama tidak mampu memenuhi perjanjian kerjasama dalam kontrak perjanjian kerjasama.
Pihak UPT Perparkiran pun berhak memutuskan secara sepihak kontrak kerjasama yang disepakati. Mereka mengambil alih wilayah yang dikerjasamakan dengan PT Datama mulai 27 Februari 2020.