Sanksi KSAN Menanti Agus Pramono, Firdaus: Bisa Pembebasan dari Jabatan

agus-pramo.jpg
(defri)

RIAUONLINE, PEKANBARU- Agus Pramono masih non aktif sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru. Kelanjutan status jabatan Agus saat ini masih menanti hasil diskusi tim evaluasi kinerja dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

 

Tim Evaluasi Kinerja Pemerintah Kota Pekanbaru sudah selesai melakukan evaluasi terhadap kinerja Agus. Ia menjabat sebagai Kepala DLHK Kota Pekanbaru pada Juni 2020 lalu.

 

"Hasilnya sedang didiskusikan oleh tim bersama KASN. Kita akan tindaklanjuti arahan dari KASN dalam bentuk regulasi," terang Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, Jumat 26 Februari 2021.

 

Kata Firdaus, sebagai kepala daerah ia tidak bisa mengambil keputusan mutlak atas ASN. Ia pun mengikuti tahapan sesuai regulasi yang ada untuk pembinaan ASN dan sudah membentuk tim khusus pada evaluasi kali ini. 



 

Hasil diskusi tersebut bisa saja nanti atas pelanggaran itu dilakukan rotasi atau mutasi. Kebijakan ini menurutnya agar pelayanan dan kinerja DLHK Kota lebih baik.

 

"Bisa juga pembebasan dari jabatan, sehingga pelaksanaan tugas di DLHK nanti dijabat Plt, nanti keputusannya sesuai dengan hasil diskusi tim dan KASN. Saya sebagai kepala daerah tidak bisa mengambil keputusan," jelasnya.

 

Firdaus mengatakan ada sejumlah dugaan pelanggaran disiplin berat oleh Agus Pramono. Ia menyebut kinerja Agus tidak mencapai target capaian.

 

Akibatnya, permasalahan sampah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Ia juga menyebut masyarakat tidak puas dengan layanan sampah tersebut.

 

 

Tim juga sudah menyerahkan laporan hasil evaluasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Proses evaluasi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.