Pemprov Segera Selesaikan Sengketa Lahan Masyarakat Vs Perusahaan di Inhu

manaharaaa.jpg
(sigit)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Anggota DPRD Riau, Manahara Napitupulu meminta kepada Pemprov Riau mencari solusi sengketa tanah masyarakat dan korporasi di empat desa di Indragiri Hulu.

Pada kunjungan resenya, ia menerima aspirasi warga desa tersebut yang berada di lahan konsesi PT. Citra Sumber Sejahtera (CSS) dan PT Rimba Peranap Indah (PT. RPI).

Tanah ini disebut Manahara sudah ditempati bertahun-tahun bahkan ditanami sawit hingga sepuluh tahun.

"Memang secara plot ini masuk daerah konsesi, tetapi tidak begitu saja bisa untuk dimusnahkan masyarakat. Karena mereka juga tidak datang dengan gelap tetapi mengganti dari desa-desa tempatan," ungkap Manahara, Kamis, 26 Februari 2021.

Ia menerangkan masyarakat sebetulnya memiliki surat atas tanah mereka yakni Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) sementara pihak perusahaan memiliki surat izin Hutan Tanaman Industri (HTI) dari kementrian kehutanan.



Efek dari sengketa ini disebut Manahara adalah terjadinya kontak fisik antara pihak perusahaan dan masyarakat yang mengakibatkan kerugian materil.

"Sempat bergejolak di sana beberapa mobil dibakar. Sudah ditangani oleh Pemda dan Kesbangpol. Sudah diproses BPHP di Pekanbaru," jelas Manahara.

Manahara menyebut sudah berkonsultasi dengan kementrian kehutanan dan mendapatkan salah satu solusi yakni agar Gubernur Riau mengajukan pengajuan peninjauan ulang HGU konsesi tersebut.

Dalam beberapa proses mediasi bersama Kesbangpol, ia menyebut perusahaan belum menunjukkan keinginan untuk mengikhlaskan lahan konsesi tersebut.

"Kalau perusahaan taulah kita sifatnya, serakah. Kalo bisa dia semua punya bumi Indonesia ini. Makanya kita harapkan kebijakan pemerintah," tekannya.

Ia menyebut pemerintah selaku pemberi izin seharusnya dapat mempertimbangkan hal tersebut sebelum terjadi bentrokan dan menjadi peristiwa pidana.