(defri)
(defri)
RIAUONLINE, PEKANBARU- Tim evaluasi kinerja Pemerintah Kota Pekanbaru akhirnya memberhentikan Agus Pramono dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.
Sebelumnya, tim sudah menyerahkan laporan hasil evaluasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Proses evaluasi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil menyebut bahwa Agus sudah tidak menjabat lagi sebagai Kepala DLHK Kota Pekanbaru. Keputusan pencopotan ini sesuai hasil pemeriksaan tim evaluasi kinerja.
"Jadi sesuai hasil pemeriksaan tim, hasilnya dilakukan pemberhentian terhadap beliau," terangnya, Jumat 26 Februari 2021.
Tim evaluasi kinerja akhirnya menjatuhkan sanksi atas pelanggaran disiplin berat oleh Agus Pramono. Pelanggaran ini disebabkan Agus tidak bisa mencapai target dalam tugasnya.
Baca Juga
Agus tidak bisa menuntaskan permasalahan sampah yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Persoalan ini timbul sejak akhir tahun 2020 silam. Masyarakat tidak puas dengan layanan sampah di masa transisi pergantian pengangkutan sampah.
Lebih lanjut dikatakan Jamil, bakal dilakukan pemindahan jabatan sementara. Agus rencananya bakal ditempatkan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pekanbaru. Ia ditempatkan sebagai fungsional umum untuk sementara.
Jamil juga mengatakan bahwa posisi Agus bakal diganti oleh Pelaksana Tugas atau Plt. Ia menyebut Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru bakal dijabat oleh Asisten I Setdako Pekanbaru, Azwan.