80 Orang Terjaring Razia Masker, 18 di Antaranya Dihukum Push Up

pelanggar-prokes3.jpg
(RAHMADI DWI/Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU-Guna memutus mata rantai penyebaran virus corona, sebanyak 80 orang terjaring razia masker, 18 orang diantaranya jalani sanksi push up di tempat.

Sebanyak 80 orang terjaring razia tidak menggunakan masker, petugas memberikan sanksi lisan, sanksi tulisan, serta sanksi sosial.

“Selain sanksi lisan dan tulisan, kami juga menerapkan sanksi sosial, yaitu berupa push up dan ada juga kami suruh menyapu,” terang Kasi Hubungan Antar Lembaga Satpol PP Provinsi Riau, Faizal, Jumat 26 Februari 2021.

Faizal, mengatakan, sekitar 80 orang terjaring razia masker hari ini, 18 diantaranya menjalani sanksi sosial lantaran tidak menggunakan masker serta tidak membawa kartu identitas.

“Sanksi sosial push up dan menyapu jalan ini untuk mereka yang tidak membaw kartu identitas, KTP atau SIM jadi kami berikan sanksi sosial kepada mereka,” jelasnya.

Dirinya, menambahkan, sanksi tertulis diberikan kepada pelanggar yang tidak membawa masker, sedangkan sanksi lisan diberikan untuk pelanggar yang membawa masker namun tidak menggunakannya saat berada diluar.



“Jadi kalau mereka ada masker tapi mereka buka di jalan maka itu diberikan sanksi lisan,”

Selanjutnya, razia serupa akan terus digelar oleh tim gabungan. Titik razia kali ini dilaksanakan di sepanjang Jalan Imam Munandar, Jalan Jendral Sudirman serta Jalan Tuanku Tambusai.