Halilah Cium Tangan Husni Tamrin Sebelum Sidang: Halilah Kangen Ayah

Sidang-Husni-Thamrin2.jpg
(DEFRI CANDRA/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - 'Halilah kangen Ayah'. Ucapan itu terlontar dari mulut sang anak kandung perempuan ketua Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Al Husni Thamrin yang saat ini ditahan di Mapolresta Pekanbaru.

 

Halilah yang masih berusia 8 tahun mengikuti sidang lanjutan (pledoi) ayahnya bersama Ibu tercinta, Fitri.

 

Fitri juga tak bisa menyembunyikan rasa rindunya, senyuman tipis dengan mata berkaca-kaca menunggu sidang lanjutan suaminya sembari berharap suami tercinta dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) satu tahun kurungan.

 

"Tadi Halilah ketemu papa di Polresta Pekanbaru, Halilah cium tangan papa," ucapnya kepada RIAUONLINE.CO.ID, Kamis 25 Februari 2021 dengan raut muka bahagia.

 



Kali ini, sidang lanjutan ketua FPI Pekanbaru Muhammad Al Husni Thamrin dan rekannya M Nur Fajril kembali dilanjutkan dengan agenda Pembelaan dari Kuasa hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Pekanbaru ruang Soebakhti lantai dua, Kamis, 25 Februari 2021.

 

Dua kuasa hukum terdakwa, Emi Afrijon dan Al Chalish sudah berada di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan berkas pembelaan.

 

Tidak hanya itu, sejumlah anggota FPI ikut hadir memberikan dukungan moril kepada Ketua FPI Pekanbaru Muhammad Al Husni Thamrin dan M Nur Fajril di PN Pekanbaru.

 

Sebelumnya diketahui, Kuasa hukum Ketua Front Pembela Islam (FPI), Emi Afrijon dan Al Chalish menjelaskan bahwa kliennya tidak terbukti bersalah dan bertentangan dengan apa yang disampaikan oleh JPU Polresta Pekanbaru di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis, 18 Februari 2021.

 

Hal ini disampaikan pada lanjutan sidang M Husni Thamrin dan M Nur Fajri yang digelar secara virtual dihadiri oleh sejumlah anggota FPI, Istri Husni Thamrin dan orangtua Nur Fajri dalam persidangan.

 

 

Kuasa hukum terdakwa, Emi Afrijon yang didampingi oleh Al Chalish mengatakan kliennya tidak terbukti bersalah saat JPU membacakan tuntutan kepada kedua terdakwa.