RIAU ONLINE, PEKANBARU – Sejak awal 2021, pengelolaan parkir diberikan kepada pihak ketiga yaitu PT Datama dengan sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Model yang digunakan adalah model investasi yang nantinya akan ada bagi hasil pertahun dari target yang ditentukan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti menilai adanya kejanggalan di balik penunjukan PT Datama sebagai pemenang sayembara dalam pengelolaan parkir di Kota Pekanbaru.
“PT Datama belum memenuhi Permendagri No.79 Tahun 2018,” katanya.
Ida juga mengatakan, seharusnya PT Datama menyiapkan seluruh sarana dalam pengelolaan parkir. Karena pengelolaan dengan sistem kerjasama operasional tidak boleh menggunakan barang milik daerah.
Politisi Partai Golkar ini berujar, PT Datama belum memiliki kelengkapan sebagai pemenang sayembara, seperti memiliki identitas juru parkir (jukir) yang dalam hal ini bet nama dan seragam jukir.
PT Datama juga masih menggunakan sarana rambu lalu lintas yang dibeli dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
“Disini sangat jelas, PT Datama tidak profesional dalam menjalankan kesepakatan kontrak. Ada siapa di balik penunjukan PT Datama ini?,” ujarnya.
“Jadi, apa yang terjadi dengan penunjukan PT Datama ini,” pungkasnya.