RIAU ONLINE, PEKANBARU - Usai mendatangi Praktek Dokter Kenya Briliantiuas, Andri yang memarkirkan sepeda motor NMAX dengan nomor polisi BA 2132 VB saat keluar kaget sepeda motor miliknya sudah tidak .
Terakhir di memarkirkan motornya di depan praktek Dokter Kenya Briliantiuas di Jalan Imam Munandar nomor 99 C, Kelurahan Tangkerang Labuai Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Sabtu, 13 Februari 2021.
Sontak kejadian ini membuat Andri (22) langsung membuat laporan ke Polsek Tampan.
Pada hari Selasa, 16 Februari 2021 tim Opsnal Polsek Tampan mendapat laporan bahwa lokasi pelaku pencurian ditemukan, tim langsung menuju lokasi bersembunyi pelaku Curanmor.
"Sekira pukul 20.00 WIB, tim membekuk tiga orang tersangka dengan nama Syairul, Iskandar dan Adi Sumardi (Penadah)," ucap Kanit Reskrim Polsek Tampan Iptu Novi Loviko kepada RIAUONLINE
CO.ID, Jumat, 19 Februari 2021.
Yamaha NMAX warna putih dengan Nopol BA 2132 VB dicuri oleh orang berbeda, Codoik yang saat ini masih DPO.
"Motor tersebut dicuri oleh saudara Codoik yang saat ini DPO, dan diberikan kepada saudara Iskandar, saudara Iskandar kemudian memberikan kepada Adi (penadah)," tambah Noviko.
Dari pengakuan Adi, motor tersebut berada ditangan Syairul yang saat itu, pelaku tengah berada di Payakumbuh, Sumatera Barat.
"Anggota Opsnal Polsek Tampan bekerja sama dengan anggota Opsnal Polresta Payakumbuh berhasil menangkap saudara Syairul di Kota Payakumbuh beserta barang Bukti berupa satu unit Kendaraan roda dua jenis Yamaha NMAX warna putih dengan Nopol BA 2132 VB," pungkasnya.
Terhadap para pelaku pencurian bermotor dikenakan pasal 362KUHPidana dan 480 untuk Penadah barang curian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.