RIAU ONLINE, PEKANBARU – Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Bagian Hukum, PT Datama, dan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ), Sabtu 13 Februari 2021 lalu batal karena tidak satupun pihak diundang Komisi I DPRD Pekanbaru datang.
“Mereka tidak hadir dan tidak ada konfirmasi,” kata Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti, kepada wartawan.
Padahal Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru seperti Doni Saputra, Krismat Hutagalung, Ida Yulita Susanti, Firmansyah, dan Indra Sukma sudah menanti tamu yang diundang.
Lebih lanjut, Ida mengatakan, karena tidak adanya konfirmasi ketidakhadiran tamu yang diundang, pihaknya menjadwalkan ulang pemanggilan tersebut pada Senin, 15 Februari 2021 mendatang.
Politisi Demokrat ini mengaku tidak segan mengerahkan aparat penegak hukum untuk menjemput paksa apabila pihak yang diundang masih mangkir dari panggilan dewan.
“Itu dikasih deadline tiga kali panggilan. Kalau undangan pertama dan kedua tidak datang dan konfirmasi, dipanggilan ketiga jemput paksa menggunakan aparat penegak hukum. DPRD punya hak itu. Berarti ada pelanggaran persoalan hukum, sehingga tidak beran untuk dikonfirmasi,” ujarnya.
Selain itu, Ida curigai dengan target yang ditetapkan dalam kerjasama antara Dishub dengan PT Datama sebesar Rp 189 milliar perlima tahun, padahal pendapatan realistis retribusi parkir perlima tahun Kota Pekanbaru tidak pernah menyentuh angka Rp 50 milliar.
“Berarti ada masalah yang sebelum-sebelumnya. Berarti ada persoalan hukum. Makanya nanti kita minta BPK mengaudit secara khusus terkait pendapatan retribusi parkir,” pungkasnya.