Fathullah Berang PT Datama "Cuekin" Komisi II: Pakai Polisi Kita Manggilnya

Fathullah9.jpg
(Muthi Haura/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Komisi II DPRD Kota Pekanbaru sudah melakukan hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru dan PT Datama terkait pengelolaan parkir, Senin, 25 Januari 2021 lalu

Pada hearing yang pertama ini, PT Datama selaku pihak ketiga yang memenangkan sayembara pengelolaan parkir di Kota Pekanbaru tidak menghadiri undangan tanpa adanya konfirmasi yang jelas. Itu menjadi catatan di Komisi II.

Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Fathullah mengatakan, pada hearing sebelumnya, PT Datama tidak memenuhi undangan, ia menegaskan, pada pekan depan harus hadir. Tidak boleh tak hadir dengan menggunakan alasan apapun.

“Wajib hadir, kalau tak hadir, pakai polisi lagi kita manggilnya,” katanya.

Politisi Gerindra ini juga mengatakan, selain mengundang Dishub dan PT Datama pekan depan, pihaknya juga akan mengundang tenaga ahli untuk membantu Komisi II.  Salah satu yang akan dibahas pada hearing pekan depan  terkait bagi hasil yang akan diterima Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.



Pengelolaan parkir saat ini dengan menggunakan model investasi oleh pihak ketiga. Nantinya ada bagi hasil pertahun dari target yang ditentukan Pemko Pekanbaru. Pemko nantinya akan mendapatkan 30,05 persen atau Rp 11 milliar dari target yang diberikan sebesar Rp 36 milliar.

“Kita juga mau tau, Rp 11 milliar ini dibayar di depan, di tengah, apa diakhir. Karna situasi saat ini, masalah parkir masih menjadi polemik,” ujarnya.

Sementara itu, Komisi I DPRD Kota Pekanbaru juga sudah mengagendakan untuk hearing dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Bagian Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota Pekanbaru terkait pengelolaan  parkir pada Sabtu, 13 Februari 2021 jam 15.00 nanti.

“Pemanggilan ini terkait penyelenggaraan tender parkir dimana Peraturan Daerah (Perda) Parkir ada, tapi Pemko Pekanbaru merujuk dan menggunakan Perda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” pungkas Ida Yulita Susanti yang merupakan Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru.