RIAUONLINE, PEKANBARU - Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Riau, Evarefita mengatakan pergantian Komisaris Utama (Komut) PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Riau sudah sesuai dengan amanat undang-undang, yaitu Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018.
Ia menyebut Gubernur Riau sudah menjalankan sesuai dengan amanat Undang-Undang tersebut, makanya dilakukan asesmen Komut PT Jamkrida Riau.
"Jadi gini, ada Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 yang mengamanatkan bahwa pemerintah daerah disarankan untuk menempatkan Komisaris dari Pemerintah Daerah," jelas Evarefita, Rabu, 10 Februari 2021, kepada RIAUONLINE, saat dijumpai di Gedung Daerah Balai Serindit.
Menurutnya pergantian Komut PT Jamkrida Riau sudah sesuai dengan amat Undang-Undang yang berlaku.
"Nah karena itu lah Pak Gub, dalam hal untuk memenuhi amanat undang-undang tersebut lah, makanya dilakukan untuk asesmen daripada komisaris itu," pungkasnya.
Seperti diketahui Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Sementara itu, untuk masa jabatan Komut PT Jamkrida Riau saat ini masih dijabat oleh Masperi. Penetapan Masperi sebagai komisaris ditandai dengan pengukuhan pada Selasa, 22 Januari 2019, saat pengukuhan Masperi dimana masih menjabat sebagai Asisten II Setdaprov Riau.
Penetapan Masperi sebagai Komisaris berdasarkan keputusan OJK dengan nomor 1142/NB/2018, masa jabatan 2019-2023.
Seperti diketahui, hasil pengumuman Ujian Kelayakan dan Kepatutan (UKK) oleh Panitia Seleksi Calon Komisaris Utama PT Jamkrida Riau, pengumuman nomor : 16/PANSEL/JR/2021, tentang hasil seleksi ujian kelayakan dan kepatutan Calon Komisaris Utama PT Jamkrida Riau, yaitu Aryadi, Chairul Riski, dan Evarefita.