RIAU ONLINE - TELUK KUANTAN - Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan Tahun 2021 resmi ditiadakan. Hal ini sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang peniadaan ujian nasional dan ujian kesetaraan serta pelaksanaan ujian sekolah dalam masa darurat penyebaran corona virus disease (Covid-19).
Lantas bagaimana cara sekolah menentukan kelulusan bagi peserta didik ? Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdikpora Kuansing, Masrul Hakim mengatakan, berdasarkan SE tersebut telah diatur bagaimana satuan pendidikan menentukan kelulusan terhadap peserta didik.
"Pertama itu menyelesaikan program pembelajaran yang dibuktikan dengan rapor tiap semester. Kemudian peserta didik wajib memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik dari sekolah. Dan terakhir mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan," ujar Masrul kepada Riau Online, Minggu lalu.
Ujian dimaksud, disampaikan Masrul dalam bentuk portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil dan perlombaan).
Kemudian penugasan, tes secara luring atau daring dan atau dalam bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
"Untuk jadwal UN sendiri itu sekitar bulan April dan Mei 2021. Tapi tampaknya UN dan Ujian Kesetaraan batal digelar tahun ini berdasarkan SE tersebut," katanya.
Dan untuk kenaikan kelas, disampaikan Masrul, ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan pertama dengan portofolio berupa evaluasi nilai rapor, nilai sikap atau perilaku dan prestasi uang diperoleh, penugasan, tes secara lurung dan daring atai bentuk kegiatan lainya yang ditetatapkan satuan pendidikan.
Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas ini dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.