Siap-siap, Warga Riau Umur 60 Tahun ke Atas Disuntik Vaksin Covid-19

Lansia-divaksin.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K Lukito menyampaikan telah mengeluarkan persetujuan penggunaan darurat (emergency use authorization) vaksin CoronaVac untuk usia 60 tahun ke atas. 

 

Ia melanjutkan untuk pemberian dua dosis suntikan vaksin Covid-19 kepada Lansia usia 60 tahun ke atas selang waktu 28 hari.

 

“Pada 5 Februari 2021 kemarin, BPOM telah mengeluarkan persetujuan penggunaan darurat (emergency use authorization) vaksin CoronaVac untuk usia 60 tahun ke atas dengan dua dosis suntikan vaksin, yang diberikan dalam selang waktu 28 hari,” kata Kepala BPOM Penny K. Lukito, Minggu, 07 Februari 2021, dikutip RIAUONLINE dari laman setkab.go.id

 

Persetujuan ini, kata Penny telah memantau dan mendapatkan data uji klinis vaksin CoronaVac fase pertama dan kedua di Cina dan fase ketiga di Brazil. Persetujuan BPOM tersebut diberikan setelah memeriksa data uji klinis di kedua negara tersebut.

 

Berdasarkan uji klinis fase pertama dan kedua di Cina yang melibatkan 400 orang kelompok lanjut usia menunjukkan hasil imunogenisitas yang baik, yaitu terdapat kadar antibodi 97,96 persen 28 hari setelah pemberian dosis kedua.

 

“Uji klinis fase ketiga yang berlangsung di Brazil dengan melibatkan subjek lansia sebanyak 600 orang telah diperoleh hasil bahwa pemberian vaksin ini pada kelompok usia 60 tahun ke atas menunjukkan vaksin aman dan tidak ada efek samping serius yang dilaporkan,” ujarnya



 

Ia menambahkan, efek samping yang dilaporkan dari uji klinis tersebut bersifat ringan dan tidak serius, yaitu nyeri, mual, demam, bengkak, kemerahan pada kulit, dan sakit kepala. 

 

"Vaksinasi terhadap populasi lansia harus dilakukan secara hati-hati karena kelompok tersebut berisiko tinggi dan cenderung memiliki penyakit penyerta atau komorbid. Oleh karena itu, proses screening menjadi sangat critical, sangat penting sebelum dokter memutuskan memberikan persetujuan vaksinasi,” tegasnya.

 

Pihaknya juga telah mengeluarkan informasi untuk tenaga kesehatan atau lembar fakta (fact sheet) yang dapat digunakan sebagai acuan bagi tenaga kesehatan dan vaksinator di dalam melakukan screening sebelum melaksanakan vaksinasi terhadap lanjut usia.

 

 

“Di samping itu, manajemen risiko juga harus direncanakan dengan sebaik-baiknya sebagai langkah antisipasi/mitigasi risiko apabila terjadi kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI),” pungkasnya.