Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Andri Sudarmadi memaparkan kasus penjualan kosmetik tanpa izin edar BPOM, Rabu, 27 Januari 2021/DEFRI CANDRA/Riau Online
(DEFRI CANDRA/Riau Online)
RIAUONLINE, PEKANBARU-Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menggerebek tempat penjualan kosmetik dan obat-obatan ilegal di Perumahan Grand Mutiara, Jalan Mutiara, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru.
Berawal dari patroli siberi Dirkrimsus Polda Riau bahwa adanya penjualan kosmetik dan obat-obatan tanpa izin edar melalui media sosial. Petugas kemudian lakukan penyamaran untuk berpura-pura membeli obat-obatan. Setelah polisi mengetahui lokasi penjualan kosmetik dan obat ilegal tersebut, petugas Ditreskrimsus lakukan penggerebekan.
Petugas yang lakukan penggerebekan rumah pelaku atas nama TW, mengamankan ribuan kosmetik dan obat-obatan, di antaranya serum memperbesar payudara dan alat suntik.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Andri Sudarmadi, mengatakan, beberapa kali kita mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengalami efek samping dari penggunaan serum pembesar payudara ini.
“Ada beberapa kali kita dapatkan informasi dari masyarakat yang mengeluhkan efek samping penggunaan serum perbesar payudara ini,” jelasnya.
Andri, menambahkan, pelaku sudah menjalankan usaha penjualan obat dan kosmetik ini selama satu tahun terakhir, sejak tahun 2020.
“Dari keterangan pelaku, konsumen paling banyak adalah wanita, memesan serum memperbesar organ tubuh tertentu. Jadi yang membeli serum ini dapat alat suntik untuk menggunakannya di bagian tubuh tertentu,” ungkap Dirkrimsus Polda Riau.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Andri Sudarmadi, mengatakan, dari pengungkapan ini, petugas menemukan sebanyak 27 jenis item kosmetik dan obat-obatan.
“Ada serum, lalu kosmetik dan ini semuanya tidak memiliki izin edar dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan,” terangnya.
Pelaku dikenakan pasal 197 jo Pasal 106 Ayat 1 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun denda Rp 1,5 miliar.