RIAUONLINE, PEKANBARU - Tim gabungan terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP Pekanbaru dan BPBD gelar razia penegakan hukum Perwako 130 Tahun 2020, tentang Perubahan Pedoman Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Petugas merazia sejumlah pelanggar di Jalan Sultan Syarif Kasim, tepatnya di Pasar Lima Puluh, Kota Pekanbaru, Senin 25 Januari 2021. Mereka fokus razia di dalam pasar dan sekitar halaman pasar Lima Puluh.
Sebanyak 37 pelanggar terjaring razia. Tujuh di antaranya tidak membawa masker, sedangkan 30 orang membawa masker, namun tidak digunakan sebagaimana mestinya.
"Dari 37 orang yang terjaring, 30 orang membawa masker, namun tidak di pakai, hanya digantungkan di dagu saja. Tujuh orang tidak membawa masker sama sekali," terang Plt Kasat Pol PP Kota Pekanbaru, Burhan Gurning melalui Kabid Ops Yendri Doni.
Ia menuturkan, dari jumlah total pelanggar itu, tujuh orang jalani sanksi kerja sosial, dan 30 orang mendapat gteguran lisan.
"Tujuh orang sanksi sosial, surat pernyataan nihil, denda nihil, dan 30 orang teguran lisan," ungkap Yendri Doni.
Disampaikan Yendri Doni, kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 masih rendah di tahun ini.