Kepolisan Resor Bengkalis menangkap dua pelaku pembalakan liar atau illegal logging di kawasan hutan produksi. Sebanyak 80 keping kayu olahan jadi disita polisi.
(andrias)
RIAU ONLINE, BENGKALIS - Kepolisan Resor Bengkalis menangkap dua pelaku pembalakan liar atau illegal logging di kawasan hutan produksi. Sebanyak 80 keping kayu olahan jadi disita polisi.
Kedua pelaku diduga kuat melakukan kegiatan illegal logging di kawasan hutan produksi Dusun Air Raja, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan mengatakan keberhasilan pihaknya dalam mengungkap pembalakan liar ini tidak terlepas dari Informasi masyarakat, sehingga dengan mudah mengungkapnya.
"Kedua tersangka inisial Sut alias Kacak dan San, keduanya merupakan pemodal dan pemilik kayu olahan tersebut," kata Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan, Senin 25 Januari 2021.
Selain 80 keping kayu olahan jadi yang disita polisi juga turut mengamankan tiga Unit mesin pemotonh diduga untuk mengolah kayu, satu unit sepeda motor cargo untuk melansir keluar kayu olahan tersebut ke tempat penumpukan.