RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi Riau inisal AI (34) ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau usai terlibat dalam perdagangan satwa liar yang dilindungi.
AI menjual 29 Ekor jenis Burung Betet (psittacula longicauda) lewat akun media sosial Facebook atas nama Viet.
Mendapat informasi tersebut, Jumat, 22 Januari 2021 Pukul 10.00 WIB, petugas menyamar sebagai pembeli dan mendatangi lokasi rumah dari pelaku.
"Bertempat di sebuah rumah yang terletak di jalan Bukit Barisan Gang Anggrek Kecamatan Tenayan Raya, dilakukan transaksi terhadap penjual berjumlah 8 ekor," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Andri Sudarmadi kepada RIAUONLINE.CO.ID, Minggu, 24 Januari 2021.
Kombes Andri menambahkan setelah melakukan transaksi dengan akun Buat, kemudian dilakukan penyelidikan dan interogasi kepada AI.
"Di lokasi tersebut bagian belakang rumah ditemukan lagi 21 ekor Burung Betet yang disembunyikan pelaku dan masih berada dalam kandang," tambah Kombes Andri.
Untuk memastikannya, pihak Polda Riau berkoordinasi dengan pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), ternyata burung tersebut termasuk dalam kategori hewan yang dilindungi.
Selanjutnya, pelaku yang merupakan ASN di Pemerintah Provinsi Riau inisial AI diamankan untuk dimintai keterangan.
"Kita jerat tersangka dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf d jo Pasal 40 Ayat 2 UU RI Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.