(istimewa)
(istimewa)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi Riau, Arif Irawan (34) dibekuk Polda Riau usai terlibat perdagangan satwa dilindungi lewat akun Media Sosial (Medsos) Facebook, Jumat, 22 Januari 2021.
Tidak hanya jenis Burung Betet, Arif Irawan yang menggunakan akun fake (Viet) juga melakukan perdagangan satwa dilindungi lainnya.
Dari pantauan Riauonline di media sosial Facebook Viet, ada hewan Buaya, Kucing Hutan, Monyet, Burung Tanau, Berang-Berang, Baby Owa dan Burung Hantu.
Untuk memastikan hewan tersebut dilindungi, pihak Polda Riau berkoordinasi dengan pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau, ternyata burung Betet tersebut termasuk dalam kategori hewan yang dilindungi.
Selanjutnya, pelaku yang merupakan ASN di Pemerintah Provinsi Riau diamankan untuk dimintai keterangan.
"Kita jerat tersangka dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf d jo Pasal 40 Ayat 2 UU RI Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi kepada RIAUONLINE.CO.ID, Minggu, 24 Januari 2021.
Baca Juga
Sebelumnya diketahui, Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi Riau inisal AI (34) ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau usai terlibat dalam perdagangan satwa liar yang dilindungi.
AI menjual 29 Ekor jenis Burung Betet (psittacula longicauda) lewat akun media sosial Facebook atas nama Viet.
Mendapat informasi tersebut, Jumat, 22 Januari 2021 Pukul 10.00 WIB, petugas menyamar sebagai pembeli dan mendatangi lokasi rumah dari pelaku.
"Bertempat di sebuah rumah yang terletak di jalan Bukit Barisan Gang Anggrek Kecamatan Tenayan Raya, dilakukan transaksi terhadap penjual berjumlah 8 ekor," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Andri Sudarmadi kepada RIAUONLINE.CO.ID, Minggu, 24 Januari 2021.