Polda Riau Surati Bea dan Cukai Kepri Soal Penembakan Haji Permata

Haji-Permata2.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polda Riau sudah mengirimkan surat panggilan kepada Bea Cukai Kepulauan Riau (Kepri) terhadap kasus penembakan tokoh Bugis, Haji Permata di Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil), Jumat, 15 Januari 2021 lalu.

 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan mengkonfirmasi perihal surat yang telah dilayangkan kepada pihak Bea Cukai.

 

"Pihak Bea Cukai belum kita periksa, namun surat panggilan sudah kita kirimkan," ucap Teddy kepada RIAUONLINE.CO.ID, Selasa, 19 Januari 2021.

 



Kombes Teddy juga mengatakan, saat telah memeriksa 16 saksi dari pihak masyarakat yang mengetahui kronologis meninggalnya Haji Permata oleh oknum petugas Bea Cukai.

 

"Saat ini kita sudah memeriksa 16 saksi dari masyarakat, masih kita dalami dan selidiki," tambah Kombes Teddy.

 

Mantan Wadirkrimsus Polda Lampung ini juga menjelaskan saat ini kasus hukum meninggalnya H Permata yang terjadi di wilayah hukum Polda Riau yang awalnya sempat di ambil Polda Kepri dilimpahkan ke Polda Riau.

 

"Kasus meninggalnya H Permata sudah ditangani Polda Riau," pungkasnya.

 

Sebelumnya diketahui, Kasus kematian H Jumhan atau Haji Permata yang dilaporkan keluarganya di Polda Kepulauan Riau (Kepri) dilimpahkan ke Polda Riau. Sebab, locus delicti (tempat kejadian perkara) berada di wilayah perairan Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.