RIAUONLINE, PEKANBARU- Polda Riau menelusuri dugaan pelanggaran dalam pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru.
Senin, 18 Januari 2012, Kadis LHK Pekanbaru dipanggil Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau guna dimintai keterangan.
Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil menyebut bahwa pemerintah Kota Pekanbaru siap mengikuti proses penyidikan yang sedang berjalan.
"Bagi kami ikuti saja, seperti apa prosesnya," ujarnya, Selasa 19 Januari 2021.
Jamil mempersilahkan kepolisian menelusuri teknis pengelolaa sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru. Ia menyebut bahwa DLHK merupakan OPD yang punya peran mengawasi proses pengelolaan sampah.
Jamil menilai DLHK Kota Pekanbaru juga punya tugas memastikan tidak ada sampah menumpuk. Polda Riau bisa meminta keterangan DLHK Kota Pekanbaru terkait pengelolaan sampah.
Menurutnya, Wali Kota Pekanbaru sudah memberi peringatan dari awal agar jangan sampai masalah sampah berlarut. Ia pun mengingatkan agar DLHK segera menuntaskan permasalahan sampah.
"Maka DLHK harus menuntaskan masalah sampah ini segera," ujarnya.
Jamil mengaku belum menerima laporan resmi terkait kedatangan Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Agus Pramono ke Ditreskrimum Polda Riau.