Untuk Pengurusan Asuransi, Disdukcapil Serahkan Akta Kematian Puteri Wahyuni

Disdukcapil-serahkan-akta-kematian.jpg
(RAHMADI DWI/Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru menyerahkan akta kematian korban pesawat jatuh Sriwijaya Air SJ 182, Putri Wahyuni, kepada orangtua korban, Senin, 18 Januari 2021.

Kabid Pemanfaatan Data Disdukcapil Kota Pekanbaru, Murdinal Guswandi, mengatakan, penyerahan akta kematian dan Kartu Keluarga diserahkan langsung kepada keluarga Putri Wahyuni.

 

“Kita diarahkan langsung oleh pemerintah pusat untuk memfasilitasi penerbitan akta kematian yang berguna bagi pihak keluarga sebagai persyaratan asuransi, perbankan, pertanahan dan lain lain,” terangnya.

 



Penyerahan akta kematian disaksikan langsung oleh orangtua dan saudara dari Putri di kediaman orangtuanya, Jalan Sembilang, Gang Pinang, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur, Pekanbaru.

 

Murdinal, menyebut,  karena Putri Wahyuni berdomisili di Pekanbaru, maka pihaknya hanya mengeluarkan akta kematian untuk Putri Wahyuni, sedangkan suami, Ihsan Adlan berdomisili di DKI Jakarta.

 

“Berdasarkan kewenangan yang bisa kita keluarkan ada penduduk yang domisili di Pekanbaru, sedangkan suaminya itu Kartu Keluarganya di Jakarta, jadi itu kewenangan disdukcapil Jakarta,” ujarnya.