Polisi Selidiki Kasus Tumpukan Sampah, Roni: Yang diselidiki Polda Riau itu Apa?

Irjen-Agung-Setia-Imam-Effendy28.jpg
(RAHMADI DWI/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Sejak awal 2021, ada beberapa titik di Kota Pekanbaru yang dipenuhi tumpukan sampah. Polda Riau turun tangan merespon fenomena tumpukan sampah ini dengan memeriksan 20 saksi yang diduga bertanggungjawab terhadap penumpukan sampah. 

Oknum yang terbukti bersalah akan dijerat Pasal 40 atau 41 UU Nomor 18 Tahun 2018 tentang pengelolaan sampah dengan ancaman hukuman 4 atau 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Roni Pasla mengatakan, masalah pengelolaan sampah bukan ranah dan wewenang kepolisian, apalagi yang diselidiki merupaka teknis. Selain itu, belum jelasnya poin yang akan diselidiki pihak kepolisian, meski tahapan sudah ditingkat penyidikan.

"Yang diselidiki Polda Riau itu apa? Penyelewengan keuangan, kontrak kerja, atau apa? Tapi sampai sejauh ini belum tahu poinnya apa. Namun kalau soal teknis kerja, itu bukan ranah Polda menyidik itu," kata Roni kepada wartawan, Sabtu , 16 Januari 2021.

Namun, Roni berharap permasalahan sampah bisa terang dan terbuka. Tidak hanya Polda, tapi juga jaksa, dewan, pengamat, tokoh, bahkan masyarakat sendiri yang harus mendapat informasi serta tahu penyebab fenomena ini.

Walau begitu, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengapresiasi niat baik Polda Riau, yang akan menjadi cambuk bagi pemerintah agar tidak asal-asalan membuat kebijakan sekaligus merasa diawasi, baik oleh Polda atau siapa pun yang dapat mewakili masyarakat.



"Karena yang dikelola ini uang masyarakat. APBD. Jadi memang pemerintah harus mempertanggungjawabkan. Juga biar bukam cuma dewan yang mengawasi, tapi aparat hukum juga. Ini baik. Biar pemerintah tidak asal-asalan membuat kebijakan," pungkasnya.