Petugas Bandara SSK II Amankan 2 Kilo Sabu dari Penumpang Pesawat

Sabu-bandara-SSK-II.jpg
(RAHMADI DWI/Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU-Petugas Keamanan Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang hendak dibawa menuju Jakarta, Rabu, 13 Januari 2021.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Nandang Mu'min Wijaya, mengatakan,  petugas Aviation Security Bandara SSK II Pekanbaru, mengamankan pelaku inisial MM dengan barang bukti sabu seberat dua kilogram.

 “Selanjutnya Jajaran Satres Narkoba lakukan pengembangan di sebuah hotel Jalan SM. Amin Pekanbaru, kemudian dilakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku lagi yaitu MW dan MG,” kata Kapolresta Pekanbaru.

Kombes Nandang, menambahkan, dari pelaku  MW dan MG didapatkan kembali dua paket besar sabu, seberat 1,82 kilogram. Berdasarkan hasil interogasi, diketahui barang haram tersebut dari kota Dumai.

“Kemudian Satres Narkoba lakukan pengembagan kembali untuk menyelidiki jaringannya, dan kembali menangkap lima pelaku, inisial, AF, MI, HE, W dan M, di sebuah wisma di Kota Dumai dan kembali mengamankan barang bukti sabu seberat 202,7 gram,” terangnya.

Dari penangkapan lima pelaku lainnya di Kota Dumai, HE memberikan perintah kepada tiga tersangka yang sebelumnya tertangkap di Bandara SSK II Pekanbaru untuk membawa barang haram tersebut menuju Jakarta.

“Sabu seberat empat kilogram tersebut dia dapat dari Malaysia yang dibawa melalui pelabuhan dengan menggunakan speedboat,” ucapnya.



Dari penangkapan tersebut petugas mengamankan delapan orang tersangka dalam satu jaringan, dan barang bukti delapan paket sabu seberat 3,8 kilogram, dan tiga paket sabu seberat 200 gram.

Para pelaku dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau 20 tahun hukuman penjara.