Pemekaran Kecamatan di Pekanbaru, Begini Cara Bayar Pajaknya

peta-kota-pekanbaru.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Di Pekanbaru, ada tiga kecamatan yang dimekarkan. Pemekaran kecamatan ini tentu saja berdampak pada perubahan data Administrasi Kependudukan (Adminduk) dan berpegaruh terhadap para Wajib Pajak (WP) dalam pembayaran. Terkait hal ini, Badan Pendapatan (Bappenda) Kota Pekanbaru menjelaskan cara bayar pajak.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin mengatakan, perubahan data ini tentu saja berpengaruh terhadap para WP dan harus menyesuaikan dengan data yang baru. Zulhelmi menjelaskan, para WP tetap dapat membayarkan pajaknya walaupun belum merubah data Adminduk pada wilayah baru objek pajak tersebut.

“Syaratnya, cukup minta surat keterangan dari kelurahan baru bahwa yang bersangkutan memang warga setempat,” katanya.



Pemekaran kecamatan sendiri, yang awalnya 12 kecamatan menjadi 15 kecamatan. Ada tiga kecamatan yang dimekarkan. Kecamatan Tenayanraya dan Kecamatan Kulim merupakan hasil pemekaran dari Kecamatan Tenayanraya. Kecamatan Bina Widya dan Kecamatan Tuah Madani merupakan hasil pemekaran dari Kecamatan Tampan.

Kecamatan Rumbai mekar menjadi Kecamatan Rumbai Barat dan Kecamatan Rumbai Timur. Kecamatan Rumbai Pesisir berganti nama menjadi Kecamatan Rumbai. Sedangkan Kecamatan Tampan dihapus.

Sedangkan kecamatan lainnya tidak berubah seperti Kecamatan Limapuluh, Kecamatan Bukitraya, Kecamatan Senapelan, Kecamatan Pekanbaru Kota, Kecamatan Sail, Kecamatan Payung Sekaki, Kecamatan Marpoyan Damai, dan Kecamatan Sukajadi.mu