RIAU ONLINE, PEKANBARU - Laporan soal kasus penebangan 83 pohon di median Jalan Tuanku Tambusai beberapa waktu lalu telah dicabut oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Terkait hal ini, DPRD Kota Pekanbaru mempertanyakan dasar pencabutan laporan tersebut.
Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Roni Pasla mempertanyakan alasan Dinas PUPR mencabut laporannya. Pihaknya akan terus menelusuri kejanggalan ini.
Hal ini tentu sangat disayangkan oleh Roni, karena kejadian seperti ini bukan sekali saja. Tapi memang yang terekpos cuma ini saja.
"Yang ini yang terekpos," katanya kepada wartawan.
Sebelumnya diketahui, sebanyak 83 pohon milik Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dipotong secara ilegal di media Jalan Tuanku Tambusai. Penebangan tersebut karena menghalangi papan-papan bando.
Karena penarikan laporan dari Dinas PUPR ini, empat tersangka, termasuk otak penebangan pohon bernama Tomi telah bebas.
Selain itu, menurut Roni, pihaknya akan segera mengadukan permasalahan ini ke Komisi III DPR RI Bidang Hukum dengan harapan dapat membantu menelusuri kasus ini.
"Kita akan adukan," ujarnya.
Roni juga mempertanyakan kepada PUPR, apakah keputusan pencabutan laporan ini sudah berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain, seperti Kepala Bagian (Kabag) Hukum.
"Karna proses hukum ini agar bisa dijadikan efek jera bagi siapapun untuk kedepannya," ucapnya.
Jika laporan ini dicabut, menurut Roni kedepannya akan terulang kembali. Cukup bayar denda Rp 5 juta, lalu bebas.
"Kalau begitu, biar kita yang bayar Rp 5 juta,tapi tersangka masuk ke sel lagi," pungkasnya.