Jeblok, Pendapatan Pajak Daerah Pekanbaru Tahun 2020 Cuma Rp 500 Miliar

uang37.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU- Capaian pajak daerah di Kota Pekanbaru hingga akhir Desember tahun 2020 mencapai Rp 533,4 miliar. Jumlah ini belum mencapai target pajak daerah pada tahun lalu sebesar Rp 830 miliar.

 

Denyut ekonomi sempat melemah saat pandemi melanda pada Maret 2020 silam. Percepatan realisasi daerah pun mengalami perlambatan hingga berangsur normal pada semester II tahun 2020.

 

 

 

Wali Kota Pekanbaru, Firdaus tidak menampik bahwa pendapatan dari pajak daerah cenderung mengalami penurunan. Ia menyebut kondisi pertumbuhan ekonomi sangat terganggu karena pandemi.

 

"Kondisi ini juga berdampak pada pendapatan daerah yang kita targetkan tidak tercapai," terangnya, Senin 4 Januari 2021.

 

Ia menilai capaian pajak daerah di atas Rp 500 miliar sudah tren positif dalam kondisi pandemi. Ia pun mendorong OPD yang mengelola pajak daerah bisa menggenjot pendapatan daerah pada tahun 2021 ini.



 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin menyebut bahwa pemerintah kota pada pandemi Covid-19 sudah memberi stimulus pajak daerah. Mereka memberikan stimulus ini hingga 31 Desember 2020 lalu. 

 

Kebijakan ini memberi keringanan bagi wajib pajak melakukan pembayaran pajak. Ada keringanan berupa penundaan pembayaran pajak, penghapusan sanksi denda dan angsuran pembayaran pajak. 

 

"Kita juga memberi potongan pembayaran bagi wajib PBB," terangnya.

 

Program stimulus ini ikut menggenjot pembayaran pajak sejak pertengahan tahun 2020. Hasilnya capaian pajak daerah mencapai Rp 500 miliar lebih.

 

Zulhelmi mengakui bahwa jumlah capaian tahun ini jauh dari capaian tahun 2019. Saat itu capaian pajak daerah mencapai Rp 627 miliar.

 

 

Mantan Camat Rumbai ini menyebut bahwa pihaknya terus menyasar wajib pajak hingga akhir tahun kemarin. Mereka tidak segan menindak pengunggak pajak.