Dua gedung di komplek perkantoran Tenayan Raya bakal ditempati Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru awal tahun 2021.
(istimewa)
RIAUONLINE, PEKANBARU - Dua gedung di komplek perkantoran Tenayan Raya bakal ditempati Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru awal tahun 2021.
Wali Kota Pekanbaru Firdaus mengatakan, dua gedung tersebut telah rampung dari pembangunan fisik maupun pemasangan meubeler. Dari enam gedung yang ada saat ini, tiga gedung sudah dapat ditempati.
"Sementara tiga gedung lainnya, pembangunan fisiknya sudah selesai. Tapi meubeler-nya belum," kata Firdaus, Minggu 3 Desember 2020.
Menurutnya, pengadaan meubeler untuk tiga gedung tersebut bakal dilakukan pada tahun 2021. Karena untuk pengadaan meubeler tersebut dianggarkan pada APBD tahun 2021.
Saat ini ada enam gedung di Komplek Perkantoran Tenayan Raya. Satu gedung utama yang sudah ditempati beberapa OPD, dan lima gedung pendukung yang masih kosong.
Pada awal tahun ini ada tujuh OPD di lingkungan Pemko Pekanbaru segera menempati dua gedung baru. Nantinya, seluruh pegawai di tujuh OPD tersebut mulai berkantor dan beraktivitas di sana.
Ketujuh OPD itu di antaranya Dinas Perhubungan, Badan Pengelolaan Keuangan Aset dan Daerah (BPKAD), Badan Penelitian dan Pengembangan (BPP), Dinas Pertanahan, Dinas Perkim dan Dinas PUPR Pekanbaru.
Hal itu sesuai surat Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, Nomor 640.6/SETDA-UM/2337/2020, perihal pemberitahuan untuk pindah kantor, seluruh OPD yang pindah agar segera melakukan persiapan pemindahan barang dan peralatan kantor ke gedung yang telah ditentukan hingga akhir bulan Desember 2020.
Tujuh OPD tersebut direncanakan mulai tanggal 4 Januari 2021 sudah berkantor di sana. Nantinya ketujuh OPD itu akan dibagi untuk menempati dua gedung baru di antaranya Gedung B3 dan B9.
Untuk gedung B3 akan ditempati BPKAD, Inspektorat, Badan Penelitian dan Pengembangan (BPP) dan Dinas Pertanahan.
Sementara gedung lainnya yakni B9 ditempati oleh Dinas Perhubungan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru.