RIAUONLINE, PEKANBARU - Tahapan awal bagi penerima vaksinasi Covid-19 yaitu diberikan pada tenaga kesehatan (Nakes) yang rawan karena bersentuhan langsung dengan pasien Covid-19.
Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor K.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang ditetapkan oleh Menteri Gunadi Sadikin pada Senin, 28 Desember 2020.
Dimana, Kementerian Kesehatan mengirimkan Short Message Service (SMS) blast secara serentak kepada seluruh penerima vaksin Covid-19 yang telah terdaftar pada tahap pertama, terhitung mulai Kamis, 31 Desember 2020.
"Pada tahap awal ini, Vaksin Covid-19 akan diberikan kepada seluruh tenaga kesehatan termasuk tenaga penunjang yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan. Vaksin Covid-19 tahap awal juga akan diberikan kepada sebagian tenaga pelayanan publik yang rawan terpapar Covid-19," tulis laman web pedulilindungi.id, seperti dikutip Riauonline, Sabtu, 02 Januari 2021.
Dalam beberapa hari ke depan, calon penerima Vaksin COVID-19 akan mendapatkan SMS lagi dari PEDULI COVID untuk diarahkan melakukan registrasi ulang secara elektronik melalui:
• Aplikasi PeduliLindungi
• Web https://pedulilindungi.id
• Melakukan panggilan ke *119#
Lebih lanjut, bagi tenaga kesehatan atau tenaga penunjang yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan yang belum mendapat SMS atau namanya belum terdaftar saat melakukan cek NIK, dapat melengkapi data : NAMA, NIK, ALAMAT, NO HP, TIPE NAKES dan dilengkapi dengan SURAT KETERANGAN dari Kepala FASYANKES yang menerangkan Anda adalah NAKES dari FASYANKES terkait ke email [email protected]
Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 akan dilakukan setelah vaksin Covid-19 mendapatkan izin penggunaan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).