RIAU ONLINE, PEKANBARU – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru menyampaikan pengumuman berakhirnya kontrak kerja ratusan Tenaga Harian Lepas (THL) melalui pesan WhatsAap. Terkait hal ini, DPRD Kota Pekanbaru meminta Kepala DLHK untuk juga mengeluarkan surat resmi.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Roni Pasla mengatakan, dirinya memaklumi cara DLHK yang memberikan pengumuman melalui pesan WhatsAap Grup saat malam pergantian tahun, per 1 Januari 2020 lalu agar pengumuman tersebut cepat tersampaikan. Hanya saja, pengumuman via pesan WhatsAap tersebut juga seharusnya dibarengi dengan surat resmi.
“Dibarengi surat resmi,” katanya.
Roni berujar, dengan cara mengirimi pesan penting via WhatsAap ini, ada beberapa pihak yang mungkin kurang berkenan. Memang sebaiknya harus dilakukan dengan cara yang lebih baik.
“Bisa saja kedepannya mengirim surat pemberitahuan lewat pos,” ujarnya.
Diketahui, kontrak ratusan TLH DLHK tidak diperpanjang untuk tahun 2021 karena kegiatan yang biasa dikerjakan THL sudah ditiadakan. Pengumuman penghentian kontrak THL diumumkan via WhatsAap oleh Kepala DLHK, Agus Pramono tengah malam. Adapun isi pesan tersebut :
‘Yth seluruh anggota THL Retribusi Lingkungan. Sehubungan telah berakhirnya masa kontrak kerja 31 Desember 2020, maka terhitung 1 Januari 2021 seluruh THL Retribusi Lingkungan tidak diperpanjang kontraknya karena dilakukan evaluasi. Saya selaku Kadis DLHK mengucapkan terima kasih atas pengabdian selama ini. Mohon maaf ada kesalahan. Trims.’