RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tujuh tahanan narkoba Polresta Pekanbaru yang kabur melewati ventilasi udara lantai tiga Mapolresta ternyata dibantu oleh tiga orang rekan Napi, Senin, 7 Desember 2020 dinihari.
Tiga orang tersebut diketahui bernama Fahri Budimansyah alias Gepeng (24), Riyan Pratama alias Riyan (17) dan M Renold Putra alias Renold (20).
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menjelaskan ketiganya memiliki tugas dan peran masing-masing untuk membantu tahanan narkoba kabur.
"Fachri ini berperan memantau keadaan di Mapolresta Pekanbaru dan ikut memfasilitasi kendaraan dan alat pemotong besi untuk tahanan kabur. Riyan juga ikut memantau keadaan di luar Mapolresta serta memfasilitasi kendaraan untuk para tahanan kabur. M Renold berperan sebagai menerima alat yang digunakan untuk memotong besi," ucap Kombes Nandang kepada RIAUONLINE.CO.ID, Kamis, 30 Desember 2020.
Kombes Nandang juga mengatakan, ketiga pelaku yang sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru ini tengah dalam penyelidikan.
"Ketiganya sudah kita bawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk proses penyidikan dan diduga mereka satu jaringan dengan tujuh tahanan yang melarikan diri," tambah Nandang.
Sedangkan pasal yang akan diterapkan kepada tiga pelaku ini karena terlibat menghalang-halangi atau mempersulit penyelidikan serta ikut membantu kabur tujuh tahanan narkoba dengan pasal 138 UU RI nomor 35.
"Kepada pelakunya dipersangkakan pasal 138 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau dengan barang siapa dengan sengaja melepaskan atau memberi pertolongan diri kepada orang yang ditahan atas perintah penguasa umum sebagaimana dimaksud pasal 233 KUHPIdana," pungkasnya.