RIAUONLINE, PEKANBARU- Satpol PP Kota Pekanbaru bersama aparat berencana menggelar razia pada malam tahun baru 2021. Mereka bakal menyasar hiburan malam yang membandel beroperasi hingga dinihari pada malam tahun baru.
Wali Kota Pekanbaru sudah menerbitkan surat edaran bahwa hiburan umum bakal dibatasi jadwal operasional pada momen tahun baru. Mereka membatasi jadwal operasional hingga pukul 20.00 WIB.
Imbauan ini untuk mencegah terjadinya kerumunan di tempat hiburan malam. Adanya kerumunan berpotensi menularkan Covid-19.
"Kita akan razia di tempat hiburan malam pada saat tahun baru nanti," tegas Plt Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Burhan Gurning, Selasa 29 Desember 2020.
Menurutnya, para pengusaha harus mengikuti surat edaran tersebut. Ia pun mengingatkan pengelola hiburan malam dan hotel mengikuti surat edaran ini.
Apalagi Wali Kota Pekanbaru
menegaskan bahwa masyarakat tidak bakal mendapat izin keramaian pada malam pergantian tahun 2020. Mereka tidak boleh menggelar kegiatan hiburan di dalam maupun luar gedung.
"Kita membatasi aktivitas saat tahun baru untuk mencegah penularan Covid-19," jelasnya.
Burhan mengingatkan agar masyarakat tidak menggelar kegiatan hiburan pada malam tahun baru. Ia mengajak masyarakat tetap di rumah untuk mencegah penularan Covid-19.