Polsek Senapelan Grebek Transaksi Narkoba, Dapat Setengah Kilo Sabu

Pengedar-sabu26.jpg
(RAHMADI DWI/Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU-Jajaran Polsek Senepalan menggagalkan peredaran narkotika untuk perayaan pergantian tahun, Selasa, 29 Desember 2020.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas mengetahui akan adanya transaksi narkotika di sebuah rumah di Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.

Tim opsnal Polsek Senapelan selanjutnya menyelidiki ke lokasi dan memebekuk seorang pemuda, atas nama Akbar.

 



“Ketika sedang lakukan penyelidikan kami mendapati beberapa orang sedang melalukan transaksi narkotika, ada dua orang melarikan diri, dan satu orang berhasil kami amankan atas nama Akbar,” terang Kapolsek Senapelan, AKP Danny Andika Karya Gita.

Kapolsek Senapelan, menambahkan, petugas lakukan penggeledahan dan mengamankan barang bukti sebanyak 599,18 gram sabu dan 359 butir pil esktasi.

AKP Danny, menuturkan, direncanakan barang haram tersebut akan diedarkan pada saat pergantian tahun.

“Rencananya memang narkotika tersebut akan diedarkan menjelang tahun baru,” ujar AKP Danny.

Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan terhadap pengendali barang haram tersebut yang diduga berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan di Pekanbaru.