RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pengendalian peredaran Narkotika oleh Narapidana dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru, tak henti-hentinya.
Hal ini diketahui usai Kapolsek Senapelan, AKP Dany Andhika Karya Gita melakukan penangkapan terhadap seorang pengedar Jumadi Akbar (25) di jalan Pemuda Gang Damai, Kelurahan Tirta Siak, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, Rabu, 16 Desember 2020 lalu.
Usai melakukan penyelidikan terhadap tersangka, ia mengaku kalau batang haram yang diedarkan didapat dari seseorang dari dalam Lapas Kelas IIA Pekanbaru atas nama James.
"Tersangka ini mengaku narkotika seberat 645 gram dan 359 butir inex didapat dan diperoleh dari Napi Lapas Kelas IIA Pekanbaru, James," ucap AKP Dany kepada RIAUONLINE.CO.ID, Selasa, 29 Desember 2020.
Kapolsek Senapelan juga mengatakan cara tersangka ini mendapatkan barang dari Napi ini.
"Cara tersangka mendapat barang ini dengan memesan via handphone kepada saudara James dan barang diambil dengan ditinggal di pinggir jalan di daerah Kubang, Kampar," pungkasnya.
Jajaran Tim Polsek Senapelan masih mendalami Keterlibatan Napi Lapas Kelas IIA Pekanbaru, James yang juga masih DPO.
Perlu diketahui, kasus peredaran narkoba di Riau, baik itu yang terungkap oleh jajaran Polda dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau, dikendalikan di balik jeruji besi. Kasus yang terakhir melibatkan warga binaan di Lapas Pekanbaru, Armen.
Armen sudah menjadi tahanan BNN Riau setelah dijemput penyidik ke Lapas Pekanbaru. Dia diduga menjadi dalang peredaran 6 ribu butir pil ekstasi tujuan Sulawesi Selatan dari Pekanbaru.